Gimana caranya buka Akun Margin?
Berikut syarat dan tata cara dalam membuka Akun Margin: - Memiliki akun reguler dan masih aktif bertransaksi
- Mengerti dan memahami semua tata cara serta ketentuan bertransaksi dengan menggunakan fasilitas Margin Trading
- Melampirkan fotokopi KTP pribadi dan fotokopi KTP pasangan yang terbaru, serta fotokopi NPWP
- Mengisi form persetujuan pelaporan SLIK Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Mengisi dan menandatangani kontrak Perjanjian Pembukaan Rekening Efek Margin serta form pembukaan Rekening Dana Investor (RDI) untuk Akun Margin yang dapat diperoleh dengan cara menghubungi Customer Care Phillip Sekuritas Indonesia melalui telepon di nomor 021 57 900 900, melalui WhatsApp di nomor 0812 82 900 900, atau melalui e-mail customercare@phillip.co.id
- Setelah Akun Margin selesai diproses, kamu wajib menyetorkan jaminan awal berupa dana dan/atau saham marginable (setelah haircut) minimal senilai Rp200 juta
Kamu bisa bertransaksi menggunakan fasilitas Margin Trading dengan kesempatan yang lebih besar karena terdapat hampir 200 Saham Marginable sehingga semakin banyak pilihan saham-saham yang dapat kamu transaksikan menggunakan Akun Margin di Phillip Sekuritas Indonesia. Saham-saham tersebut tentunya merupakan saham yang sudah diseleksi sehingga layak untuk menjadi pilihan dalam bertransaksi.
Dengan adanya fasilitas Margin Trading dari Phillip Sekuritas Indonesia, kamu bisa meng-hold lebih lama saham yang sedang uptrend sehingga keuntunganmu dapat terus meningkat. Selain itu, kamu bisa mendapatkan leverage sehingga memiliki peluang untuk memaksimalkan profit dari trading. Phillip Sekuritas Indonesia akan senantiasa membantumu dalam berinvestasi di pasar modal. |