Apa itu PHILLIP RUPIAH BALANCED FUND (PRBF)?
- PRBF adalah reksa dana campuran yang dikeluarkan oleh PT. Phillip Securities Indonesia, dan telah mendapatkan surat efektif dari Bapepam pada 1 September 2008.
- Bank Kustodi: PT. Bank CIMB Niaga, Tbk.
- Tujuan investasi dari PRBF adalah untuk mencapai investasi yang fleksibel dan mengurangi risiko dengan melakukan diversifikasi portfolio yang terdiri dari Ekuitas, Obligasi, dan Instrumen Pasar Uang
- Alokasi aset terdiri dari:
- Minimum 5% dan Maksimum 75% dalam ekuitas
- Minimum 5% dan Maksimum 75% di Hutang atau Fixed Income
- Minimum 5% dan maksimum 75% di Market Money
| * | Minimum Investasi Awal | : | Rp 20.000.000,- |
| * | Investasi Tambahan | : | Minimum Rp 10.000.000,- |
| * | Biaya Manajemen Tahunan | : | Maksimum 2,5% p.a |
| * | Biaya Kustodian Tahunan | : | 0,2% p.a |
| * | Biaya Pembelian | : | Maksimum 1,5% dari nilai transaksi |
| * | Biaya Penjualan Kembali | : | Maksimum 2,5% dari nilai transaksi |
| * | Biaya Pengalihan | : | Maksimum 0,5% dari nilai transaksi |
Mengapa PHILLIP RUPIAH BALANCED FUND?
- Diversifikasi portofolio untuk berbagai instrumen untuk mengurangi risiko investasi.
- Bebas Pajak
Keuntungan yang diperoleh oleh pemegang Unit untuk penebusan tidak dikenakan pajak
- Pengelolaan secara profesional oleh PT. Phillip Securities Indonesia sebagai Manajer Investasi.
- Steady investment growth.
- Kemudahan Penebusan.
- Informasi yang transparan.
Apa risiko berinvestasi dengan PRBF?
- Risiko Perubahan Politik dan Ekonomi
- Risiko Kurs
- Risiko Turunnya Nilai Unit Holder
- Risiko Kegagalan Kredit Likuiditas