Tentang Kami

Tata Kelola

Struktur Organisasi


Pedoman Kerja Direksi dan Dewan Komisaris

Dewan Komisaris adalah organ Perusahaan Efek yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.

Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris:

  1. Melaksanakan Rapat Dewan Komisaris sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  2. Bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan rencana bisnis, maupun terselanggaranya penerapan Good Corporate Governance (GCG).
  3. Menerima dan menelaah terhadap laporan yang telah dibuat Direksi, baik yang bersifat regular maupun yang diminta oleh Dewan Komisaris.

Direksi adalah organ Perusahaan Efek yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perusahaan Efek untuk kepentingan Perusahaan Efek.

Tugas dan Tanggung Jawab Direksi:
Tugas pokok Direksi adalah menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan Perusahaan Efek untuk kepentingan Perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan yang ditetapkan Perusahaan dalam anggaran dasar. Pelaksanaan tugas Direksi dilakukan dengan itikad baik dan berdasarkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta penuh tanggung jawab dengan tetap senantiasa mematuhi ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.


Kode Etik

Kode Etik Perusahaan ini disusun berdasarkan atau mengacu pada nilai-nilai prinsip Tata Kelola Perusahaan yaitu:

  1. Transparansi (transparency), yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai Perusahaan.
  2. Akuntabilitas (accountability), yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban organ Perusahaan sehingga pengelolaan Perusahaan terlaksana secara efektif.
  3. Tanggung jawab (responsibility), yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip korporasi yang sehat.
  4. Kemandirian (independency), yaitu keadaan di mana Perusahaan dikelola secara profesional tanpa Benturan Kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip korporasi yang sehat.
  5. Kewajaran (fairness), yaitu keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak pemangku kepentingan yang timbul berdasarkan perjanjian dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Manajemen Risiko

Fungsi Manajemen Risiko adalah fungsi yang bertanggung jawab untuk mengelola sistem pengendalian risiko, menyusun parameter dan melakukan verifikasi dalam memproses pesanan dan/atau intruksi baik untuk kepentingan Nasabah maupun untuk kepentingan Perusahaan dan mengawasi pelaksanaan transaksi Efek. Mitigasi risiko dilakukan dengan cara memantau jalannya operasional kegiatan masing-masing divisi, memastikan adanya potensi risiko yang mungkin terjadi, menyusun usulan mitigasi risiko yang mungkin terjadi kepada Direksi, dan menerapkan Four Eyes Principles dalam proses pencatatan maupun proses penyelesaian yang penerapannya diatur dan diwajibkan oleh regulator melalui penerapan standarisasi brokerage office system. Setiap proses pencatatan dan penyelesaian harus melalui tahapan maker dan approval, dimana individu yang bertindak sebagai maker harus berbeda dengan individu yang menjalankan fungsi sebagai approval. Hal ini merupakan kontrol atas pencatatan dan penyelesaian sehingga dapat diyakini akurasi dan kebenarannya.


Kepatuhan

Fungsi Kepatuhan adalah fungsi yang bertanggung jawab mengidentifikasi, menyusun dan memastikan kebijakan dan prosedur operasi standar serta memastikan Perusahaan telah tunduk terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait di bidang pasar modal guna mendukung penerapan Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap proses pengambilan keputusan, bisnis, dan hubungan dengan seluruh pemangku kepentingan.


Audit Internal

Fungsi Audit Internal membantu Perusahaan mencapai tujuannya melalui suatu pendekatan yang sistematis dan terkendali untuk mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dan pengendalian internal yang terdiri dari satu orang auditor internal yang disesuaikan dengan besaran dan tingkat kompleksitas kegiatan usaha Perusahaan Efek. Fungsi Audit Internal bertugas dan bertanggung jawab untuk memberikan pendapat profesional dan independen kepada Dewan Komisaris dalam rangka melaksanakan pengendalian internal di Perusahaan, serta memantau dan memastikan efektifitas pengendalian internal yang dilakukan.


Pelaporan Whistleblowing System

Laporan atas dugaan pelanggaran dapat dilaporkan melalui korespondensi sebagai berikut:

SaranaInformasi
SuratPT Phillip Sekuritas Indonesia
ATRIA@SUDIRMAN 23B Floor
Jl. Jend. Sudirman Kav.33A
Jakarta, 10220
u.p. Compliance
E-mail[email protected]
Telepon+62 21 57 900 800



Talk to us. Talk to Phillip.

OPEN AN ACCOUNT or call (021) 57 900 900. Visit our Phillip Investors Centres, Your One-Stop Financial hub.

Phillip Research
Phillip Research

Anda tidak lagi harus sendiri saat membuat keputusan finansial.

Kami berkomitmen dalam menyediakan layanan finansial terbaik untuk para klien. Tim research Phillip membantu investor membuat keputusan investasi yang tepat.

Selengkapnya
Jadwal Kegiatan
Jadwal Kegiatan

Pelajari dan perkaya ilmu investasi, daftar Seminar Sekarang!

Pelajari lebih jauh tentang investasi melalui berbagai dukungan Phillip pada edukasi seperti seminar, video tutorial, kursus dan webinars.

Selengkapnya
PT Phillip Sekuritas Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
Copyright © 2017 by PT Phillip Sekuritas Indonesia
All Rights Reserved